widodaren.ngawikab.go.id – Tim terpadu bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mensurvei bakal lokasi kawasan industri agropolitan di Ngawi. Anggota tim peninjau lahan total seluas 1.204 hektare di Desa Widodaren, Desa Karangbanyu dan Desa Walikukun itu melibatkan tujuh instansi.

Selain KLHK, ada Badan Riset dan Inovasi (BRIN), akademisi Universitas Gadjah Mada, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Jogjakarta XI dan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur serta Perhutani.

‘’Proses survei dan penelitian masih berlangsung sejak dimulai Senin (24/10) lalu,’’ ujar Kepala DPPTK Ngawi Yusuf Rosyadi, Jumat (28/10).

Yusuf menerangkan, survei dan penelitian meliputi tiga hal. Yakni, penghitungan biofisik atau tumbuhan pada hutan terdampak. Lalu, survei ekonomi sosial masyarakat tiga desa terdampak. Terakhir, sarana dan prasarana (sarpras) seperti jalan, listrik, dan ketersediaan air.

‘’Ketiganya menjadi poin penting rekomendasi Menteri LHK (Siti Nurbaya, Red) untuk menerbitkan Surat Ketetapan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk kawasan industri,’’ ujarnya.

SK pelepasan kawasan hutan menjadi landasan mengurus izin kawasan industri agropolitan. Pun, Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memerlukan perubahan status tersebut. ‘’Selanjutnya, kami mencari calon investor, beberapa ada yang berminat,’’ ucapnya.

Camat Widodaren, Peggy Yudo Subekti, S.STP., M.H. turut meninjau lapangan bersama Tim Terpadu KLHK serta responden LMDH Desa Widodaren dan Desa Karangbanyu untuk menyamakan persepsi serta hearing pendapat responden LMDH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *