Susunan Organisasi Kecamatan Widodaren terdiri dari :

  1. Camat;
  2. Sekretariat membawahi :
    1. Sub Bagian Umum;
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  3. Seksi Pelayanan Umum;
  4. Seksi Pemerintahan;
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat sedangkan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Camat. Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Widodaren adalah sebagai berikut :

a.Uraian tugas dari masing-masing struktur adalah sebagai berikut :

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakankoordinasipelaksanaantugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unitorganisasi. Untuk  melaksanakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. MengoordinasikanpelaksanaanReformasiBirokrasi;
  2. Mengoordinasikankegiatan;
  3. Koordinasidanpenyusunanrencanaprogramdananggaran;
  4. Pengumpulandanpengolahandatasertapemantauan,evaluasi,danpelaporan;
  5. Pembinaandanpemberiandukunganadministrasiyangmeliputiketatausahaan,kepegawaian,keuangan,kerumahtanggaan,kerjasama,hukum,organisasi,hubunganmasyarakat,sertakearsipandandokumentasi;
  6. PenyelengaraanpengelolaanbarangmilikDaerahdanpelayananpengadaanbarang/jasa;dan
  7. Pelaksanaantugas-tugaslainyangdiberikanolehCamatterkaitbidangtugasnya.

Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Umum; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
  6. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
  8. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  9. Mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :

  1. Merancang bahan koordinasi dan Menyusun rencana program dan anggaran;
  2. Merancang bahan koordinasi dan Menyusun rencana strategis;
  3. Mengerjakan penyusunan laporan;
  4. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
  5. Menyusun dan mengerjakan laporan kinerja; melakukan tata laksana keuangan;
  6. Melakukan perbendaharaan dan gaji;
  7. Melakukan verifikasi dan akuntansi;
  8. Mengerjakan pelaporan keuangan; dan
  9. Mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.

2.     Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan umum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi pelayanan umum. mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;
  3. Peningkatan efektifitas pelaksanaan       pelayanan kepada       masyarakat  diwilayahkecamatan;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan;
  5. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

3.     Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemerintahan.

Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi  :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan kecamatan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan / atau kelurahan;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  5. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

4.     Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesejahteraan sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi kesejahteraan sosial.  mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan sosial;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan  social kemasyarakatan;
  4. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

5.     Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat  mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi pemberdayaan masyarakat  mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan;
  4. Penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelaksanaan         evaluasi     dan   penyusunan       pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

6.     Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban  mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Ketentraman dan Ketertiban.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban  mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang ketenteraman dan ketertiban;
  3. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi  terkait dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayahkecamatan;
  4. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakanPeraturanDaerahdanPeraturanKepalaDaerah;
  5. PenyiapanbahanevaluasipenyelenggaraanketenteramandanketertibanPelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya