- ALur Pelayanan
- KTP EL
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak ( KIA )
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Pindah Tempat
- Pembuatan SIUP
- Santunan Kematian
- Legalisasi Proposal Bansos / SKTM
- Dispensasi Nikah
- Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
Pelayanan : Online / Offline
KTP BARU
- Surat pengantar dari RT dan RW dan Desa
- Mengisi form permohonan KTP
- Melampirkan pas foto berwarna (tahun ganjil (contoh 1987) dengan latar belakang merah, (contoh 1988) untuk tahun genap dengan latar belakang biru)
- Fotokopi KK terbaru.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Kehilangan)
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP yang rusak
- Mengisi form permohonan Pergantian KTP
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki)
- Mengisi form permohonan KTP
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK terbaru
- Fptpkopi KTP lama
- Mengisi form permohonan KTP
- KK Asli
- KTP Asli
- Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Secara umum pembuatan Kartu Keluarga syaratnya sebagai berikut :
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Fotokopi akte nikah orang tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
- Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
- Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai
-
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
-
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online ( Tergantung Oleh Jaringan )Proses Pengambilan Berkas
Syarat :
- Blangko F1-01,
- KK Asli,
- Foto Copy Buku Nikah,
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/Desa,
- Foto Copy KTP Orang Tua,
- Foto Copy KTP 2 Orang saksi
Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online (Tergantung Oleh Jaringan) Proses Pengambilan Berkas.
Syarat :
- Blangko F1-01,
- KK Asli,
- Foto Copy Buku Nikah,
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/Desa,
- Foto Copy KTP 2 Orang saksi
Pindah Datang
Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online ( Tergantung Oleh Jaringan ) Proses Pengambilan Berkas Syarat :- Blangko SKPWNI dari Daerah Asal,
- F1-01,
- KK Asli,
- Foto Copy
- Buku Nikah
Pindah Keluar
Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online ( Tergantung Oleh Jaringan ) Proses Pengambilan Berkas Syarat :- Blangko F1-08/F1-03,
- F1-01,
- KK Asli,
- Foto Copy
- Buku Nikah
Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online (Tergantung Oleh Jaringan) Proses Pengambilan Berkas.
Syarat :- FC. KTP ,
- FC KK,
- FC Sertifiat/Letter C,
- Gambar lokasi,
- foto 4x6 ( 2lmbr)
Pemberian Santunan kepada Keluarga yang di tinggal. Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online (Tergantung Oleh Jaringan) Proses Pengambilan Berkas
Syarat :
- FC. KK,
- KTP ( ahli waris dan yg meninggal )
- Pengantar dari kecamatan
Pemohon menyerahkan proposal yang dimintakan legalisasiPetugas mencatat judul, lembaga/kelompok yang mengajukan proposal, tujuan proposal dan besarnya danaProposal yang diajukan diteliti apakah benar warga Desa / Kelurahan kalau sudah benar diparafPenandatanganan proposal yang telah diajukanPengagendaan proposal pemberian nomor dan stempelPenyerahan proposal.
Syarat :
- KK,
- KTP,
- Pengantar dari Desa,
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- dilampiri lembar Check List
Mengajukan permohonan Surat Dispensasi NikahMenerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku registrasi, jika belum dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapiPengolahan berkas dan Pembuat Surat Dispensasi Nikah oleh kesekretariatan Pelayanan UmumPemeriksaan dan persetujuan oleh Sekretaris kecamatan sebagai koordinator Pelayanan UmumPengesahan oleh CamatRegistrasi di sekretariatPemohon menerima berkas Dispensasi Nikah.
Syarat :
- Surat pengantar dari Desa
- Blangko Dispensasi Nikah dari KUA (N1-Nc)
- Foto copy KTP
- KK
1. WNI
-
- Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kabupaten ngawi (penduduk tetap).
-
- Masa berlaku :SKTS untuk yang bekerja : 6 bulan
-
- SKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahun
-
- Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kabupaten ngawi
-
- Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di kabupaten ngawi
-
- Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal
-
- Surat keterangan catatan kepolisian
-
- Foto copy KTP-EL/KK
-
- Surat keterangan jaminan tempat tinggal
-
- Pas foto 3×4 : 1 lembar
-
- Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan)
-
- Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja)
-
- Foto copy
-
- KITAS
-
- PASPOR
-
- STM ( surat tanda melapor )
-
- SKTL ( surat keterngan tanda lapor )
-
- Pas foto 3×4 : 1 lembar
-
- Surat keterangan jaminan tempat tinggal