Pelayanan : Online / Offline KTP BARU
  1. Surat pengantar dari RT dan RW dan Desa
  2. Mengisi form permohonan KTP
  3. Melampirkan pas foto berwarna (tahun ganjil (contoh 1987) dengan latar belakang merah, (contoh 1988) untuk tahun genap dengan latar belakang biru)
  4. Fotokopi KK terbaru.
PENERBITAN KTP KARENA HILANG / RUSAK
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Kehilangan)
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP yang rusak
  4. Mengisi form permohonan Pergantian KTP
PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki)
  4. Mengisi form permohonan KTP
PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK terbaru
  3. Fptpkopi KTP lama
  4. Mengisi form permohonan KTP
PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA
  1. KK Asli
  2. KTP Asli
  3. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Secara umum pembuatan Kartu Keluarga syaratnya sebagai berikut :
  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga karenakelahiran :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  4. Fotokopi akte nikah orang tua
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
Untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  5. Paspor
  6. Izin Tinggal Tetap
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
  4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
  • Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
  • Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai
    1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
    2. KK asli orangtua/wali
    3. KTP asli kedua orangtua/wali
    4. Email
  •  Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
    1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
    2. KK asli orangtua/wali
    3. KTP asli kedua orangtua/wali
    4. pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
    5. Email
Anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak. Syaratnya kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Sedangkan untuk masa berlaku KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.
Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online ( Tergantung Oleh Jaringan )Proses Pengambilan Berkas Syarat :
  1. Blangko F1-01,
  2. KK Asli,
  3. Foto Copy Buku Nikah,
  4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/Desa,
  5. Foto Copy KTP Orang Tua,
  6. Foto Copy KTP 2 Orang saksi
Jangka Waktu Pelayanan : 2 hari Biaya / Tarif : Gratis
Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online (Tergantung Oleh Jaringan) Proses Pengambilan Berkas.   Syarat :
  1. Blangko F1-01,
  2. KK Asli,
  3. Foto Copy Buku Nikah,
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/Desa,
  5. Foto Copy KTP 2 Orang saksi
Jangka Waktu Pelayanan :7  hari Biaya / Tarif : Gratis

Pindah Datang

Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online ( Tergantung Oleh Jaringan ) Proses Pengambilan Berkas Syarat :
  1. Blangko SKPWNI dari Daerah Asal,
  2. F1-01,
  3. KK Asli,
  4. Foto Copy
  5. Buku Nikah
Jangka Waktu Pelayanan : 7 Hari Biaya / Tarif : Gratis  

Pindah Keluar

Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online ( Tergantung Oleh Jaringan ) Proses Pengambilan Berkas Syarat :
  1. Blangko F1-08/F1-03,
  2. F1-01,
  3. KK Asli,
  4. Foto Copy
  5. Buku Nikah
Jangka Waktu Pelayanan : 7 Hari Biaya / Tarif : Gratis

Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online (Tergantung Oleh Jaringan) Proses Pengambilan Berkas.

Syarat :
  1. FC. KTP ,
  2. FC KK,
  3. FC Sertifiat/Letter C,
  4. Gambar lokasi,
  5. foto 4x6 ( 2lmbr)
Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Biaya / Tarif : Gratis
Pemberian Santunan kepada Keluarga yang di tinggal. Pemohon datangMenunggu antrianPengecekan Berkas/DataProses Pengerjaan Online (Tergantung Oleh Jaringan) Proses Pengambilan Berkas   Syarat :
  1. FC. KK,
  2. KTP ( ahli waris dan yg meninggal )
  3. Pengantar dari kecamatan
Jangka Waktu Pelayanan : 30 Hari Biaya / Tarif : Gratis
Pemohon menyerahkan proposal yang dimintakan  legalisasiPetugas mencatat judul, lembaga/kelompok yang mengajukan proposal,  tujuan  proposal  dan  besarnya danaProposal      yang      diajukan      diteliti     apakah      benar warga Desa / Kelurahan kalau sudah benar diparafPenandatanganan proposal yang telah diajukanPengagendaan proposal pemberian nomor dan stempelPenyerahan proposal.   Syarat :
  1. KK,
  2. KTP,
  3. Pengantar dari Desa,
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. dilampiri lembar Check List
Jangka Waktu Pelayanan : 12 Menit Biaya / Tarif : Gratis
Mengajukan permohonan Surat Dispensasi NikahMenerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku registrasi, jika belum dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapiPengolahan berkas dan Pembuat Surat Dispensasi Nikah oleh kesekretariatan Pelayanan UmumPemeriksaan dan persetujuan oleh Sekretaris kecamatan sebagai koordinator Pelayanan UmumPengesahan oleh CamatRegistrasi di sekretariatPemohon menerima berkas Dispensasi Nikah.   Syarat :
  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Blangko Dispensasi Nikah dari KUA (N1-Nc)
  3. Foto copy KTP
  4. KK
Jangka Waktu Pelayanan : 25 Menit Biaya / Tarif : Gratis

1. WNI

    • Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kabupaten ngawi (penduduk tetap).
    • Masa berlaku :SKTS untuk yang bekerja : 6 bulan
    • SKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahun
    • Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kabupaten ngawi
2. WNA
    • Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di kabupaten ngawi
Masa berlaku : SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang SYARAT UTAMA 1. Bagi WNI yang bekerja dan WNA pemegang KITAS menyetor uang jaminan ke kas umum daerah melalui bank jatim cabang kabupaten ngawi 2. Bagi WNI :
    • Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal
    • Surat keterangan catatan kepolisian
    • Foto copy KTP-EL/KK
    • Surat keterangan jaminan tempat tinggal
    • Pas foto 3×4 : 1 lembar
    • Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan)
    • Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja)
3. Bagi WNA :
    • Foto copy
    1. KITAS
    1. PASPOR
    1. STM ( surat tanda melapor )
    1. SKTL ( surat keterngan tanda lapor )
    • Pas foto 3×4 : 1 lembar
    • Surat keterangan jaminan tempat tinggal