https.//widodaren.ngawikab.go.id . Nikah massal merupakan bagian dari program pemerintah Kabupaten Ngawi sebagai wujudkan rasa kepedulian pemerintah kabupaten Ngawi bagi masyarakat yang telah menikah secara syah menurut ajaran agama Islam namun belum mendapatkan legalitas dari pemerintah karena tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Sebanyak 134 pasangan (bujang gadis/ duda janda) mengikuti pernikahan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Ngawi, bertempat di Pendopo Widya Graha Kabupaten Ngawi. Dan dalam kegiatan ini kecamatan Widodaren mengirimkan 6 pasangan pengantin dengan usia termuda 19 tahun dan usia tertua 82 tahun.

Digelarnya nikah massal ini tujuannya untuk membantu masyarakat agar memiliki status hukum Sah secara agama, sah juga secara negara. Ini juga untuk melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat. Dan kegiatan ini merupakan wujudkan rasa kepedulian pemerintah Kabupaten Ngawi bagi masyarakat yang telah menikah secara syah menurut ajaran agama Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *