Program Pelatihan Pemulazaran Jenazah Bekerjasama dengan LBM PCNU,PEMERINTAH KEC, PEMDES, MWCNU dan LTMNU dengan peserta kasi kesos/Modin serta perwakilan peserta pelatihan relawan di 12 Desa Se wilayah kec. WIDODAREN


“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” Demikian Allah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 185. Sedangkan kita sebagai manusia tidak ada satupun yang mengetahui kapan, dimana dan dalam keadaan bagaimana kita akan meninggal. Oleh karena itu mempelajari ilmu pemulasaran jenazah sangatlah penting bagi setiap orang, karena nantinya akan diterapkan ketika ada keluarga, sanak saudara atau tetangga yang meninggal dunia.

Dijelaskan dalam materi bahwa ada 4 perkara wajib dalam memulasara jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. Disamping diberikan penjelasan secara teoritis, juga diberikan penjelasan secara praktek pemulasaran jenazah yang baik dan benar sesuai syariah islam.


Post Comment