https.//widodaren.ngawikab.go.id Dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana prosedur tata cara pemulasaran jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam ( Fikih jenazah ) LBM PCNU,PEMERINTAH KEC, PEMDES, MWCNU dan LTMNU bekerjasama  mengadakan Progam Pelatihan Pemulasaran Jenazah  pada hari Minggu 15 Januari 2023 bertempat di gedung MWCNU Kecamatan Widodaren dengan peserta kasi pelayan, Modin serta perwakilan peserta pelatihan relawan di 12 Desa Se wilayah kec. WIDODAREN

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” Demikian Allah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 185. Sedangkan kita sebagai manusia tidak ada satupun yang mengetahui kapan, dimana dan dalam keadaan bagaimana kita akan meninggal. Oleh karena itu mempelajari ilmu pemulasaran jenazah sangatlah penting bagi setiap orang, karena nantinya akan diterapkan ketika ada keluarga, sanak saudara atau tetangga yang meninggal dunia.

Dijelaskan dalam materi bahwa ada 4 perkara wajib dalam memulasara jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. Disamping diberikan penjelasan secara teoritis, juga diberikan penjelasan secara praktek pemulasaran jenazah yang baik dan benar sesuai syariah islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *