PELAKSANAAN MUSRENBANGDES DI KECAMATAN WIDODAREN: WUJUD PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

Dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), membahas dan menyepakati rancangan RKPDes 2026 dan membahas dan menyepakati DURKPDes 2027, telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di 12 desa se-Kecamatan Widodaren.

Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, serta perwakilan masyarakat lainnya. Musrenbangdes dipimpin langsung oleh kepala desa masing-masing dengan difasilitasi oleh pendamping desa.

Hadir pula tim dari Kecamatan Widodaren yang terbagi menjadi dua kelompok:

  • Tim 1, terdiri dari Camat Widodaren, Kasi Pemerintahan, staf kecamatan, dan pendamping desa.
  • Tim 2, terdiri dari Sekretaris Kecamatan, Kasi PMD, staf kecamatan, dan pendamping desa.

Kehadiran tim kecamatan tersebut bertujuan memberikan arahan, pembinaan, serta memastikan bahwa proses Musrenbangdes berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum musyawarah, masing-masing desa memaparkan rancangan perubahan RPJMDes yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan desa sebelumnya, serta penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Berbagai usulan dibahas secara terbuka, kemudian dilakukan penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan kecamatan maupun kabupaten.

Musrenbangdes menghasilkan kesepakatan bersama terkait perubahan RPJMDes, RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 di 12 desa, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan sebagai dokumen resmi perencanaan pembangunan desa.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pembangunan desa di Kecamatan Widodaren dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai kondisi dan potensi lokal yang ada.