Highlight

Pemdes Gendingan Bentuk Tim Pengisian Perangkat Desa, Tujuh Orang Siap Bekerja

Widodaren – Pemerintah Desa (Pemdes) Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gendingan, membentuk tim pengisian perangkat desa. Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 September 2025, di Balai Desa Gendingan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Kedungprawan, dalam keeempatan ini tujuh orang disepakati dan ditetapkan sebagai Tim.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Widodaren, Ardiansyah, S.STP., M.H.; Penjabat (Pj.) Kepala Desa Gendingan, Ari Nugroho Wahyu Ono, S.Sos., M.M.; Ketua BPD Gendingan, Astoko; serta tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW Dusun Kedungprawan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses dan Tujuan
Pembentukan tim ini merupakan langkah awal yang krusial dalam tahapan seleksi calon Kepala Dusun Kedungprawan. Tim yang dibentuk akan bertanggung jawab merumuskan teknis pelaksanaan seleksi, mulai dari persyaratan calon, tahapan pendaftaran, hingga mekanisme ujian dan penilaian. Tujuannya adalah untuk mendapatkan sosok yang kompeten, berintegritas, dan mampu mengemban amanah dalam melayani masyarakat Dusun Kedungprawan.

Pj. Kades Ari Nugroho Wahyu Ono dalam sambutannya menekankan pentingnya peran tim ini untuk bekerja secara profesional dan tidak memihak. “Tim ini adalah garda terdepan untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan menghasilkan pemimpin dusun yang benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Astoko menambahkan bahwa partisipasi masyarakat, terutama dari unsur RT dan RW, diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif demi kelancaran seluruh tahapan.

Harapan Kedepan
Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan tahapan selanjutnya, seperti pendaftaran dan seleksi, dapat segera dilaksanakan. Proses yang terencana dengan baik diharapkan dapat menghasilkan Kepala Dusun Kedungprawan yang baru dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga roda pemerintahan di tingkat dusun dapat berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.